Informasi Pasar Kerja Penyedia Lowongan Kerja

Informasi Pasar Kerja harus mampu menyediakan informasi atau data yang berkaitan dengan pencari kerja lengkap dengan kualifikasinya dan lowongan kerja lengkap dengan kondisi dan syarat jabatanya

Selasa, 20 Maret 2012

SOSNAKER DI TAHUN 2012............

Sejarah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI tanggal 15 Desember 1961 No. HUK/6-2.20/2250, tentang Penghapusan Kantor Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, SK Menteri Sosial RI tanggal 6 November 1965 No. P/20-98-33/3054 tentang Pembentukan Kantor Departemen Sosial pada Daerah Tingkat II dan atas Keputusan Surat tersebut sesuai Kawat Kepala Inspoksi Sosial Daerah Sulawesi Utara tanggal 6 Maret 1962 No. 174/BUI/61/62 tentang diputuskan Kantor Departemen Sosial Dati II Gorontalo, untuk sementara menangkap dan melaksanakan tugas dalam wilayah Kotamadya Gorontalo.
Kemudian menyusul Instruksi Kepala Inspoksi Sosial Sulawesi Utara tanggal 15 Januari 1964 No. 30/Bui/SULUT/ 15/64 tentang Pembentukan dan Pengresmian Kantor Departemen Sosial Kotamadya Gorontalo.
Kantor Departemen Sosial Kotamadya Gorontalo didirikan tanggal 1 Januari 1964 dan menempati sebuah bangunan milik warga negara indonesia keturunan asing yang berlokasi di Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan dan kemudian sesuai perkembangan Depsos Kotamadya Gorontalo mendapat Lokasi anggaran pembangunan gedung kantor berdasarkan DIP T.A 1979-1980 yang telah diresmikan oleh Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yaitu Bapak G.H MANTIK pada Tanggal 20 Mei 1980 yang berlokasi di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Utara Kotamadya Gorontalo Jl. Jendral Sudirman No. 44 Telpon 821433.
Kemudian pada tahun 1999 setelah terbentuknya Kabinet dengan Keputusan Presiden RI No. 355/M Tahun 1999/2000 dan ternyata Departemen Sosial tidak terdapat lagi dalam kabinet/sudah dilikwidasi.
Berdasarkan hasil pembentukan Kabinet dikeluarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.56/M/PAN/2000 tanggal 4 Februari 2000 perihal Pembentukan Panitegrasi Instansi Instansi Partikal Departemn Menjadi Dinas.
Dengan mengacu pada Surat Menteri PAN tersebut diatas mulai tugas-tugas kesejahteraan sosial diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya oleh pimpinan Daerah dibuatlah Peraturan Daerah yang mengatur Dinas Daerah Yaitu Perda No. 19 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Gorontalo.
Dengan keluarnya Perda Tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial (Nakersos) Kota Gorontalo adalah organisasi Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas
2.      Bagian Tata Usaha
3.      Sub Dinas Bina Usaha Kesejahteraan Sosial
4.      Sub Dinas Bina Bantuan Sosial
5.      Sub Dinas Tenaga Kerja
6.      Unit Pelaksanan Teknis

Dengan diberlakukannya Undang –undang Nomor 32 Tahun 2004  Perubahan atas Undang-Undang  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan Otonomi / Pembagian Urusan Pemerintahan kepada Daerah Tingkat Provinsi dan Kab/Kota berimplikasi juga pada Perubahan Keorganisasian dan Tata Pelaksanaan Kerja pada Daerah Kota Gorontalo.
Berdasarkan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja berubah nama menjadi DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA dengan penjabaran Struktur Organisasi sebagai berikut :
1.      KEPALA DINAS
2.      Sekretariat
a.      Sub Bagian Program dan Keuangan
b.      Sub Bagian Kepegawaian
c.       Sub Bagian Umum dan Kearsipan
3.      Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial
a.      Seksi Pemberdayaan Sosial
b.      Seksi Kelembagaan Sosial
c.       Seksi Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan
4.      Bidang Rehabilitasi, Bantuan dan Jaminan Sosial
a.      Seksi Rehabilitasi Sosial
b.      Seksi Bantuan Sosial
c.       Seksi Jaminan Sosial
5.      Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
a.      Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
b.      Seksi Hubungan Industrial
c.       Seksi Pengupahan dan Jamsostek
6.      Bidang Penempatan Kerja
a.      Seksi Penempatan Kerja
b.      Seksi Perluasan Lapangan Kerja
c.       Seksi Pelatihan dan Produktifitas
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
a.      Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) “Teratai Indah”
b.      Panti Sosial Tuna Werda (PSTW) “Ilomata”
c.       Loka Latihan Kerja – Usaha Kecil Menengah (LLK-UKM)
8.      Kelompok Jabatan Fungsional :
a.      Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
b.      Mediator Hubungan Industrial
c.      Pengantar Kerja
Dengan Luas Wilayah                     : 64.79 Km
Luas Tanah                                          : 543 M
Jalan Jendaral Sudirman No.55
No. Telp                                               : 821433
Luas Bangunan                                  : 250 M

Demikian Sekilas Sejarah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo dan terima kasih.


GAMBARAN  ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo dibantu oleh:
1.       Sekretariat,  yang membawahi :
1)      Sub bagian Program dan Keuangan
2)      Sub bagian Kepegawaian
3)      Sub bagian Umum dan Kearsipan
2.    Bidang Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial, membawahi :
1)      Seksi Rehabilitasi Sosial
2)      Seksi Bantuan Sosial
3)      Seksi Jaminan Sosial
3.    Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial
1)      Seksi Pemberdayaan Sosial
2)      Seksi Kelembagaan Sosial
3)      Seksi Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan
  1. Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan
1)      Seksi Penempatan Tenaga Kerja
2)      Seksi Perluasan Lapangan Kerja
3)      Seksi Pelatihan dan Produktifitas
  1. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
1)      Seksi Hubungan Indusatrial dan Syarat Kerja
2)      Seksi Pengupahan dan Jamsostek
3)      Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
  1.  Unit Pelaksana Tugas
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

v  VISI, MISI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA GORONTALO          
 

Visi       :  “ Kota Entrepreneur “
Misi      :   “ Mewujudkan Masyarakat Kota Gorontalo yang Mandiri dan Religius “
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo membuat suatu Rencana Strategis instansi Pemerintah,telah membuat Visi,misi,Tujuan dan sasaran yang mengacu pada Visi dan Misi pemerintah kota Gorontalo adalah sebagai berikut :
Visi   : ” Kota Enterprenuer”
Misi :  Mewujudkan masyarakat Kota Gorontalo yang mandiri dan religius
Untuk melaksanakan Visi dan Misi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo, maka ditetapkan pula tujuan yang mengindikasikan sasaran serta kebijakan dan program yang dilaksanakan.
Tugas Pokok  Melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan dan  Pembangunan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
 Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan merumuskan kebijakan teknis bidang Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan tugas
  2. Mengorganisir Pelaksanaan Pembinaan Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan Sistem dan Prosedur Kerja dan Ketentuan Perundang-undangan
  3. Pengkoordinasian  penyusunan program bidang Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan
  4. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha bidang Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan secara menyeluruh untuk kelancaran tugas unit.     
  5. Pelaksanaan Tugas, Program dan Kegiatan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan khususnya dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat
  6. Pengawasan  pelaksanaan tugas baik intern dan ekstern secara berkala untuk efektifitas dan Efesiensi kegiatan unit.
  7. Mengevaluasi seluruh kegiatan unit secara terpadu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
  8. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
Tujuan
             Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo dalam aktivitasnya bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang Sosial dan Ketenagakerjaan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan penerapan sistem birokrasi yang efisien, efektif dan bermasyarakat.
Sasaran
             Yang menjadi sasaran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yaitu terwujudnya Dinas Sosnaker sebagai Instansi Pelaksanaan dalam Urusan Wajib Pemerintahan Daerah guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal  berupa pelayanan kepada masyarakat, Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial, Pengembangan dan pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan, Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengurangan Pekerja Anak, Penempatan dan Peningkatanan Kemampuan serta kompetensi Tenaga Kerja dengan menyediakan data yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
v  PROGRAM KERJA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA GORONTALO TAHUN 2012


 
1.         Program Administrasi Perkantoran
1.   Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik
2.   Penyediaan Jasa Pemeliharaan  dan Perizinan Kendaraan  Dinas / Operasional
3.   Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
4.   Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan  Kerja
5.   Penyediaan Alat Tulis Kantor
6.   Penyediaan  Barang Cetakan dan Penggandaan
7.  Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
8.  Penyediaan Makanan dan Minuman Kantor
9.  Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
II.       Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  1. Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan Dinas / Operasional
III.     Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan
     Keuangan
  1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
  2. Penyusunan pelaporan keuangan semesteran
  3. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran
  4. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
IV.      Program Pelayana n dan rehabilitasi kesejahteraan Sosial
  1. Penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut cepat tanggap darurat dan kejadiasn luar biasa
  2. Koordinasi perumusan kebijakan dan sinkronisasi pelaksanaan upaya-upaya penanggulangan  kemiskinan dan penurunan kesenjangan
  3. Razia gelandangan dan Pengemis
V.        Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
1.    Pendamping Kube
2.    Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
3.    Pembinaaan Keluarga Perintis kemerdekaan

VI.      Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan
            Ketenagakerjaan
1.      Sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)
2.      Sosialisasi Norma Pengawasan Ketenagakerjaan
3.      Penyelesaian Kasus / tindak Pidana Ketenagakerjaan
VII.     Program PenguranganPekerja Anak dalam rangka mendukung Program keluarga     Harapan(PPA-PKH).
VIII.    Program  Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
IX.       Program Pelatihan Berbasis Kompetensi,berbasis masyarakat dan pengembangan produktivitas
X.         Program Keluarga Harapan (PKH)
v         AGENDA KEGIATAN  2012

1.        Pendataan Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
2.        Rekrutmen calon pendamping  PKH
3.        Rekruitmen calon Pendamping dan Penerima manfaat  PPA-PKH dan pelaksanaannya
4.        Monitoring  Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi dan Jamsostek
5.        Rekritmen  Peserta Pelatihan bagi Anak Putus Sekolah
6.        Pelaksanaan kegiatan Teknologi Tepat Guna
7.        Pelaksanaan Kegiatan Padat karya produktif
8.        Sinergitas pendataan Hubungan industrial dan Jamsostek

v  DATA  DAN  INFORMASI
1.        Pendaftaran dan Seleksi Rekrutmen calon pendamping  PKH Tahun 2012
2.        Pendaftaran dan Seleksi Rekruitmen calon Pendamping dan Penerima manfaat  PPA-PKH Tahun 2012

1 komentar:

  1. saya fikyawati ibrahim dari bulotadaa timur sipatana
    mau bertanya?.apa syarat2 untuk daftar kube?

    BalasHapus