Informasi Pasar Kerja Penyedia Lowongan Kerja

Informasi Pasar Kerja harus mampu menyediakan informasi atau data yang berkaitan dengan pencari kerja lengkap dengan kualifikasinya dan lowongan kerja lengkap dengan kondisi dan syarat jabatanya

Selasa, 27 Maret 2012

Benahi Ketenagakerjaan, Kemnakertrans Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menyusun konsep untuk membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya membenahi sektor ketenagakerjaan dengan jalan memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.
Keberadaan komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha serta melibatkan unsur penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan

“Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso serta perwakilan serikat pekerja/buruh lainhya di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (26/3).

Muhaimin mengatakan pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

“Pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum, kata Muhaimin.

“Pentingnya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan manajemen keselamatan kerja menjadi bagian dari komponen penting dalam meningkatkan produktivitas kerja terkait dengan perlindungan sosial di tempat kerja untuk Indonesia, kata Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan sejumlah tantangan utama di bidang pengawasan ketenagakerjaan antara lain kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengawasan ketenagakerjaan, kurangnya infrastruktur dan kurangnya peralatan teknis, perubahan dalam bentuk hubungan kerja dan kebutuhan memperluas perlindungan kepada para pekerja rentan di perekonomian informal.

Otonomi daerah, tambah Muhaimin menjadi satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. “Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah, kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta Kemnakertrans. Sedangkan provinsi-provinsi dengan jumlah para pengawas ketenagakerjaan yang minim diantaranya Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

“ Di masa mendatang, Pemerintah mengharapkan semua kabupaten/kota akan memiliki pengawas ketenagakerjaan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Sehingga permasalahan , “ Muhaimin.

Sementara itu, angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.

Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

Sedangkan, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.


Sumber : http://www.depnakertrans.go.id/news.html,832,naker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar