Informasi Pasar Kerja Penyedia Lowongan Kerja

Informasi Pasar Kerja harus mampu menyediakan informasi atau data yang berkaitan dengan pencari kerja lengkap dengan kualifikasinya dan lowongan kerja lengkap dengan kondisi dan syarat jabatanya

Kamis, 29 Maret 2012

PKH, Capaian, Harapan dan Tantangan

PKH lebih dititikberatkan pada upaya membantu Rumah Tangga Sangat Miskin agar mau dan mampu mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat sangat miskin. Oleh karenanya, ada beberapa hal yang perlu dicermati bersama antar unsur terkait pelaksanaan Program Keluarga Harapan, demikian yang disampaikan Direktur Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi Z.A Dulung dalam laporannya pada Pembukaan Kegiatan Rakornas PKH Wilayah Barat 2012 sekaligus Malam Penganugrahan PKH Award 2012 tanggal 20 Maret di Hotel Panghegar Bandung.

Pelaksanaan PKH secara berkesinambungan setidaknya hingga tahun 2015 akan mempercepat pencapaian tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals atau MDGs). Ada 5 komponen MSGs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH, yaitu pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, serta pengurangan kematian ibu melahirkan. Dalam PKH, bantuan akan diberikan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) jika mereka melaksanakan kewajiban yaitu menyekolahkan anaknya, melakukan pemeriksaaan kesehatan, termasuk pemeriksaan gizi dan imunisasi balita, serta memeriksakan kandungan bagi ibu hamil. Dalam jangka pendek bantuan ini akan membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan dalam jangka panjangnya diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar  generasi.
Sebagai informasi, Inpres No 3 tahun 2010 menekankan bahwa anak jalanan, pekerja anak dan Anak Berkebutuhan Khusus (cacat) harus masuk menjadi penerima manfaat PKH. Karena itu dibutuhkan perbaikan prosedur verifikasi oleh Pusat dan Daerah untuk me-mapping anak-anak tersebut dan masing-masing sektor terkait, perlu memfasilitasi Daerah untuk membangun Rumah Singgah, Shelter dan sekolah-sekolah luar biasa bagi anak cacat. Yang kedua, mengingat bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang syarat dengan kriteria, oleh karenanya “data” memegang peranan sangat penting untuk mengetahui berapa besar pembayaran atau penyaluran bantuan dapat dilakukan. Data indentik dengan potret capaian kinerja pelaksanaan program yang akan diwujudkan. Ketiga, dalam rangka percepatan proses pembayaran kepada RTSM, Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ada dipatuhi sehingga pembayaran dapat tepat waktu. Serta nota-nota perjanjian khususnya antara Kemensos dengan PT Posindo maupun PT BRI Tbk agar diselesaikan pada tahun sebelumnya sehingga pada tahun depan semua berjalan dengan lebih cepat. 

Yang tidak kalah penting adalah koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Daerah harus terus ditingkatkan, walaupun saat ini sudah memadai, di mana peserta PKH sudah mendapat Jamkesmas, beasiswa miskin dsb. Penggunaan Basis Data terpadu sebagai data dasar pelaksanaan  program penanggulangan kemiskinan termasuk PKH perlu mendapat dukungan tidak saja di Pusat tapi juga di Daerah. Khususnya terkait dengan kepemilikan KTP oleh para RTSM. Dengan mengundang Ketua Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kanwil Kementerian Agama dari 14 propinsi dan 53 kabupaten/kota wilayah barat Indonesia, hal ini dapat menjadi perhatian bersama, khususnya Kemendagri, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang terkait langsung dapat terus mendorong Pemda untuk memfasilitasi KTP bagi RTSM, termasuk akte kelahiran untuk anak-anak RTSM.
Pada tataran komunitas, peran pendamping merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan program ini. Bagaimana mensupervisi atau menuntun RTSM, bagaimana mengadvokasi informasi RTSM untuk mengakses layanan PKH bahkan kesemua pihak bermuara pada pendamping sebagai lapis pertama unsur pelaksana PKH. Oleh karenanya dibutuhkan dukungan penuh dari pihak Pemda dan seluruh komponen yang terkait di daerah setempat dalam membangun harmonisasi pemahaman dan penyediaan sarana prasarana yang menunjang fungsi Pendamping. Dimana setiap Pendamping bertanggung jawab atas 200 hingga 300 RTSM, dengan lokasi yang tidak selalu berdekatan.Satu hal yang menggembirakan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang memberikan respon positif untuk secara bersama-sama menanggulangi dan mensukseskan program ini dengan “sharing anggaran” melalui APBD. Dilain pihak lembaga-lembaga nonpemerintah nasional dan internasional juga telah terlibat aktif melakukan evaluasi maupun kajian PKH semata-mata untuk mendukung dan mewujudkan penyelenggaraan yang lebih baik. 

Tentu masih banyak persoalan dan  tantangan yang dihadapi ke depan apalagi dengan perluasan propinsi pelaksanaan PKH. Jika menoleh ke belakang, pelaksanaan PKH mengalami progres yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, demikian pula untuk pelaksanaannya selalu dilakukan penyempurnaan dengan senantiasa meningkatkan koordinasi lintas sektoral baik pusat maupun daerah. Diawali Tahun 2007, PKH telah menjangkau 387.928 RTSM di 7 propinsi (DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Sumbar, Gorontalo, Sulut, NTT), 48 Kab/Kota dan 337 kecamatan, dengan 1.364 pendamping dan 192 operator. Dan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan jumlah sasaran. Tahun 2011 PKH dialokasikan telah menjangkau 1.116.000 RTSM di 25 provinsi, 103 kabupaten, 1.126 kecamatan, dengan 4.119 pendamping dan 526 operator. Sedangkan pada tahun 2012, PKH direncanakan akan menjangkau 1.516.000 RTSM  di 33 propinsi, 166 kabupaten/kota, melibatkan 6.119 pendamping dan 718 operator. Tentu ini bukan pekerjaan mudah apalagi jika PKH diterapkan di daerah yang sulit supply side nya. Sehingga hanya dengan koordinasi yang baiklah kesulitan dan tantangan ini dapat diselesaikan. 

http://linjamsos.depsos.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar