Informasi Pasar Kerja Penyedia Lowongan Kerja

Informasi Pasar Kerja harus mampu menyediakan informasi atau data yang berkaitan dengan pencari kerja lengkap dengan kualifikasinya dan lowongan kerja lengkap dengan kondisi dan syarat jabatanya

Kamis, 29 Maret 2012

PKH, Capaian, Harapan dan Tantangan

PKH lebih dititikberatkan pada upaya membantu Rumah Tangga Sangat Miskin agar mau dan mampu mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat sangat miskin. Oleh karenanya, ada beberapa hal yang perlu dicermati bersama antar unsur terkait pelaksanaan Program Keluarga Harapan, demikian yang disampaikan Direktur Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi Z.A Dulung dalam laporannya pada Pembukaan Kegiatan Rakornas PKH Wilayah Barat 2012 sekaligus Malam Penganugrahan PKH Award 2012 tanggal 20 Maret di Hotel Panghegar Bandung.

Pelaksanaan PKH secara berkesinambungan setidaknya hingga tahun 2015 akan mempercepat pencapaian tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals atau MDGs). Ada 5 komponen MSGs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH, yaitu pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, serta pengurangan kematian ibu melahirkan. Dalam PKH, bantuan akan diberikan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) jika mereka melaksanakan kewajiban yaitu menyekolahkan anaknya, melakukan pemeriksaaan kesehatan, termasuk pemeriksaan gizi dan imunisasi balita, serta memeriksakan kandungan bagi ibu hamil. Dalam jangka pendek bantuan ini akan membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan dalam jangka panjangnya diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar  generasi.
Sebagai informasi, Inpres No 3 tahun 2010 menekankan bahwa anak jalanan, pekerja anak dan Anak Berkebutuhan Khusus (cacat) harus masuk menjadi penerima manfaat PKH. Karena itu dibutuhkan perbaikan prosedur verifikasi oleh Pusat dan Daerah untuk me-mapping anak-anak tersebut dan masing-masing sektor terkait, perlu memfasilitasi Daerah untuk membangun Rumah Singgah, Shelter dan sekolah-sekolah luar biasa bagi anak cacat. Yang kedua, mengingat bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang syarat dengan kriteria, oleh karenanya “data” memegang peranan sangat penting untuk mengetahui berapa besar pembayaran atau penyaluran bantuan dapat dilakukan. Data indentik dengan potret capaian kinerja pelaksanaan program yang akan diwujudkan. Ketiga, dalam rangka percepatan proses pembayaran kepada RTSM, Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ada dipatuhi sehingga pembayaran dapat tepat waktu. Serta nota-nota perjanjian khususnya antara Kemensos dengan PT Posindo maupun PT BRI Tbk agar diselesaikan pada tahun sebelumnya sehingga pada tahun depan semua berjalan dengan lebih cepat. 

Yang tidak kalah penting adalah koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Daerah harus terus ditingkatkan, walaupun saat ini sudah memadai, di mana peserta PKH sudah mendapat Jamkesmas, beasiswa miskin dsb. Penggunaan Basis Data terpadu sebagai data dasar pelaksanaan  program penanggulangan kemiskinan termasuk PKH perlu mendapat dukungan tidak saja di Pusat tapi juga di Daerah. Khususnya terkait dengan kepemilikan KTP oleh para RTSM. Dengan mengundang Ketua Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kanwil Kementerian Agama dari 14 propinsi dan 53 kabupaten/kota wilayah barat Indonesia, hal ini dapat menjadi perhatian bersama, khususnya Kemendagri, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang terkait langsung dapat terus mendorong Pemda untuk memfasilitasi KTP bagi RTSM, termasuk akte kelahiran untuk anak-anak RTSM.
Pada tataran komunitas, peran pendamping merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan program ini. Bagaimana mensupervisi atau menuntun RTSM, bagaimana mengadvokasi informasi RTSM untuk mengakses layanan PKH bahkan kesemua pihak bermuara pada pendamping sebagai lapis pertama unsur pelaksana PKH. Oleh karenanya dibutuhkan dukungan penuh dari pihak Pemda dan seluruh komponen yang terkait di daerah setempat dalam membangun harmonisasi pemahaman dan penyediaan sarana prasarana yang menunjang fungsi Pendamping. Dimana setiap Pendamping bertanggung jawab atas 200 hingga 300 RTSM, dengan lokasi yang tidak selalu berdekatan.Satu hal yang menggembirakan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang memberikan respon positif untuk secara bersama-sama menanggulangi dan mensukseskan program ini dengan “sharing anggaran” melalui APBD. Dilain pihak lembaga-lembaga nonpemerintah nasional dan internasional juga telah terlibat aktif melakukan evaluasi maupun kajian PKH semata-mata untuk mendukung dan mewujudkan penyelenggaraan yang lebih baik. 

Tentu masih banyak persoalan dan  tantangan yang dihadapi ke depan apalagi dengan perluasan propinsi pelaksanaan PKH. Jika menoleh ke belakang, pelaksanaan PKH mengalami progres yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, demikian pula untuk pelaksanaannya selalu dilakukan penyempurnaan dengan senantiasa meningkatkan koordinasi lintas sektoral baik pusat maupun daerah. Diawali Tahun 2007, PKH telah menjangkau 387.928 RTSM di 7 propinsi (DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Sumbar, Gorontalo, Sulut, NTT), 48 Kab/Kota dan 337 kecamatan, dengan 1.364 pendamping dan 192 operator. Dan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan jumlah sasaran. Tahun 2011 PKH dialokasikan telah menjangkau 1.116.000 RTSM di 25 provinsi, 103 kabupaten, 1.126 kecamatan, dengan 4.119 pendamping dan 526 operator. Sedangkan pada tahun 2012, PKH direncanakan akan menjangkau 1.516.000 RTSM  di 33 propinsi, 166 kabupaten/kota, melibatkan 6.119 pendamping dan 718 operator. Tentu ini bukan pekerjaan mudah apalagi jika PKH diterapkan di daerah yang sulit supply side nya. Sehingga hanya dengan koordinasi yang baiklah kesulitan dan tantangan ini dapat diselesaikan. 

http://linjamsos.depsos.go.id

Menakertrans Terbitkan Surat Edaran Agar Kepala Daerah Berdayakan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

Para kepala daerah diminta untuk memperkuat dengan memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan.

Pengawasan yang ketat dilakukan dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan dll.

Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan, dll.

“Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (25/3).

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

“Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang.Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun, “ kata Muhaimin.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya, kata Muhaimin.

Hanya saja, belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sehingga kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugaspengawas ketenagakerjaan.

“ Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan, “kata Muhaimin.

Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans dibantu dinas-dinas tenaga kerja di Provinsi, kabupaten/kota berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus.

Sumber : Pusat Humas Kemnakertrans

Selasa, 27 Maret 2012

Benahi Ketenagakerjaan, Kemnakertrans Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menyusun konsep untuk membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya membenahi sektor ketenagakerjaan dengan jalan memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional.
Keberadaan komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha serta melibatkan unsur penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan

“Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso serta perwakilan serikat pekerja/buruh lainhya di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (26/3).

Muhaimin mengatakan pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.

“Pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum, kata Muhaimin.

“Pentingnya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan manajemen keselamatan kerja menjadi bagian dari komponen penting dalam meningkatkan produktivitas kerja terkait dengan perlindungan sosial di tempat kerja untuk Indonesia, kata Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan sejumlah tantangan utama di bidang pengawasan ketenagakerjaan antara lain kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengawasan ketenagakerjaan, kurangnya infrastruktur dan kurangnya peralatan teknis, perubahan dalam bentuk hubungan kerja dan kebutuhan memperluas perlindungan kepada para pekerja rentan di perekonomian informal.

Otonomi daerah, tambah Muhaimin menjadi satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. “Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah, kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta Kemnakertrans. Sedangkan provinsi-provinsi dengan jumlah para pengawas ketenagakerjaan yang minim diantaranya Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

“ Di masa mendatang, Pemerintah mengharapkan semua kabupaten/kota akan memiliki pengawas ketenagakerjaan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Sehingga permasalahan , “ Muhaimin.

Sementara itu, angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.

Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

Sedangkan, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.


Sumber : http://www.depnakertrans.go.id/news.html,832,naker

Selasa, 20 Maret 2012

SOSNAKER DI TAHUN 2012............

Sejarah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI tanggal 15 Desember 1961 No. HUK/6-2.20/2250, tentang Penghapusan Kantor Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, SK Menteri Sosial RI tanggal 6 November 1965 No. P/20-98-33/3054 tentang Pembentukan Kantor Departemen Sosial pada Daerah Tingkat II dan atas Keputusan Surat tersebut sesuai Kawat Kepala Inspoksi Sosial Daerah Sulawesi Utara tanggal 6 Maret 1962 No. 174/BUI/61/62 tentang diputuskan Kantor Departemen Sosial Dati II Gorontalo, untuk sementara menangkap dan melaksanakan tugas dalam wilayah Kotamadya Gorontalo.
Kemudian menyusul Instruksi Kepala Inspoksi Sosial Sulawesi Utara tanggal 15 Januari 1964 No. 30/Bui/SULUT/ 15/64 tentang Pembentukan dan Pengresmian Kantor Departemen Sosial Kotamadya Gorontalo.
Kantor Departemen Sosial Kotamadya Gorontalo didirikan tanggal 1 Januari 1964 dan menempati sebuah bangunan milik warga negara indonesia keturunan asing yang berlokasi di Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan dan kemudian sesuai perkembangan Depsos Kotamadya Gorontalo mendapat Lokasi anggaran pembangunan gedung kantor berdasarkan DIP T.A 1979-1980 yang telah diresmikan oleh Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yaitu Bapak G.H MANTIK pada Tanggal 20 Mei 1980 yang berlokasi di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Utara Kotamadya Gorontalo Jl. Jendral Sudirman No. 44 Telpon 821433.
Kemudian pada tahun 1999 setelah terbentuknya Kabinet dengan Keputusan Presiden RI No. 355/M Tahun 1999/2000 dan ternyata Departemen Sosial tidak terdapat lagi dalam kabinet/sudah dilikwidasi.
Berdasarkan hasil pembentukan Kabinet dikeluarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.56/M/PAN/2000 tanggal 4 Februari 2000 perihal Pembentukan Panitegrasi Instansi Instansi Partikal Departemn Menjadi Dinas.
Dengan mengacu pada Surat Menteri PAN tersebut diatas mulai tugas-tugas kesejahteraan sosial diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya oleh pimpinan Daerah dibuatlah Peraturan Daerah yang mengatur Dinas Daerah Yaitu Perda No. 19 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Gorontalo.
Dengan keluarnya Perda Tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial (Nakersos) Kota Gorontalo adalah organisasi Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
1.      Kepala Dinas
2.      Bagian Tata Usaha
3.      Sub Dinas Bina Usaha Kesejahteraan Sosial
4.      Sub Dinas Bina Bantuan Sosial
5.      Sub Dinas Tenaga Kerja
6.      Unit Pelaksanan Teknis

Dengan diberlakukannya Undang –undang Nomor 32 Tahun 2004  Perubahan atas Undang-Undang  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan Otonomi / Pembagian Urusan Pemerintahan kepada Daerah Tingkat Provinsi dan Kab/Kota berimplikasi juga pada Perubahan Keorganisasian dan Tata Pelaksanaan Kerja pada Daerah Kota Gorontalo.
Berdasarkan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja berubah nama menjadi DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA dengan penjabaran Struktur Organisasi sebagai berikut :
1.      KEPALA DINAS
2.      Sekretariat
a.      Sub Bagian Program dan Keuangan
b.      Sub Bagian Kepegawaian
c.       Sub Bagian Umum dan Kearsipan
3.      Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial
a.      Seksi Pemberdayaan Sosial
b.      Seksi Kelembagaan Sosial
c.       Seksi Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan
4.      Bidang Rehabilitasi, Bantuan dan Jaminan Sosial
a.      Seksi Rehabilitasi Sosial
b.      Seksi Bantuan Sosial
c.       Seksi Jaminan Sosial
5.      Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
a.      Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
b.      Seksi Hubungan Industrial
c.       Seksi Pengupahan dan Jamsostek
6.      Bidang Penempatan Kerja
a.      Seksi Penempatan Kerja
b.      Seksi Perluasan Lapangan Kerja
c.       Seksi Pelatihan dan Produktifitas
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
a.      Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) “Teratai Indah”
b.      Panti Sosial Tuna Werda (PSTW) “Ilomata”
c.       Loka Latihan Kerja – Usaha Kecil Menengah (LLK-UKM)
8.      Kelompok Jabatan Fungsional :
a.      Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
b.      Mediator Hubungan Industrial
c.      Pengantar Kerja
Dengan Luas Wilayah                     : 64.79 Km
Luas Tanah                                          : 543 M
Jalan Jendaral Sudirman No.55
No. Telp                                               : 821433
Luas Bangunan                                  : 250 M

Demikian Sekilas Sejarah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo dan terima kasih.


GAMBARAN  ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo dibantu oleh:
1.       Sekretariat,  yang membawahi :
1)      Sub bagian Program dan Keuangan
2)      Sub bagian Kepegawaian
3)      Sub bagian Umum dan Kearsipan
2.    Bidang Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial, membawahi :
1)      Seksi Rehabilitasi Sosial
2)      Seksi Bantuan Sosial
3)      Seksi Jaminan Sosial
3.    Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial
1)      Seksi Pemberdayaan Sosial
2)      Seksi Kelembagaan Sosial
3)      Seksi Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan
  1. Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan
1)      Seksi Penempatan Tenaga Kerja
2)      Seksi Perluasan Lapangan Kerja
3)      Seksi Pelatihan dan Produktifitas
  1. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
1)      Seksi Hubungan Indusatrial dan Syarat Kerja
2)      Seksi Pengupahan dan Jamsostek
3)      Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
  1.  Unit Pelaksana Tugas
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

v  VISI, MISI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA GORONTALO          
 

Visi       :  “ Kota Entrepreneur “
Misi      :   “ Mewujudkan Masyarakat Kota Gorontalo yang Mandiri dan Religius “
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo membuat suatu Rencana Strategis instansi Pemerintah,telah membuat Visi,misi,Tujuan dan sasaran yang mengacu pada Visi dan Misi pemerintah kota Gorontalo adalah sebagai berikut :
Visi   : ” Kota Enterprenuer”
Misi :  Mewujudkan masyarakat Kota Gorontalo yang mandiri dan religius
Untuk melaksanakan Visi dan Misi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo, maka ditetapkan pula tujuan yang mengindikasikan sasaran serta kebijakan dan program yang dilaksanakan.
Tugas Pokok  Melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan dan  Pembangunan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
 Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan merumuskan kebijakan teknis bidang Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan tugas
  2. Mengorganisir Pelaksanaan Pembinaan Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan Sistem dan Prosedur Kerja dan Ketentuan Perundang-undangan
  3. Pengkoordinasian  penyusunan program bidang Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan
  4. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha bidang Sosial Kemasyarakatan dan Ketenagakerjaan secara menyeluruh untuk kelancaran tugas unit.     
  5. Pelaksanaan Tugas, Program dan Kegiatan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan khususnya dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat
  6. Pengawasan  pelaksanaan tugas baik intern dan ekstern secara berkala untuk efektifitas dan Efesiensi kegiatan unit.
  7. Mengevaluasi seluruh kegiatan unit secara terpadu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
  8. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
Tujuan
             Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo dalam aktivitasnya bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang Sosial dan Ketenagakerjaan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan penerapan sistem birokrasi yang efisien, efektif dan bermasyarakat.
Sasaran
             Yang menjadi sasaran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yaitu terwujudnya Dinas Sosnaker sebagai Instansi Pelaksanaan dalam Urusan Wajib Pemerintahan Daerah guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal  berupa pelayanan kepada masyarakat, Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial, Pengembangan dan pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan, Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengurangan Pekerja Anak, Penempatan dan Peningkatanan Kemampuan serta kompetensi Tenaga Kerja dengan menyediakan data yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
v  PROGRAM KERJA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA GORONTALO TAHUN 2012


 
1.         Program Administrasi Perkantoran
1.   Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik
2.   Penyediaan Jasa Pemeliharaan  dan Perizinan Kendaraan  Dinas / Operasional
3.   Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
4.   Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan  Kerja
5.   Penyediaan Alat Tulis Kantor
6.   Penyediaan  Barang Cetakan dan Penggandaan
7.  Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor
8.  Penyediaan Makanan dan Minuman Kantor
9.  Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
II.       Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  1. Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan Dinas / Operasional
III.     Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan
     Keuangan
  1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
  2. Penyusunan pelaporan keuangan semesteran
  3. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran
  4. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
IV.      Program Pelayana n dan rehabilitasi kesejahteraan Sosial
  1. Penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut cepat tanggap darurat dan kejadiasn luar biasa
  2. Koordinasi perumusan kebijakan dan sinkronisasi pelaksanaan upaya-upaya penanggulangan  kemiskinan dan penurunan kesenjangan
  3. Razia gelandangan dan Pengemis
V.        Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
1.    Pendamping Kube
2.    Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
3.    Pembinaaan Keluarga Perintis kemerdekaan

VI.      Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan
            Ketenagakerjaan
1.      Sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)
2.      Sosialisasi Norma Pengawasan Ketenagakerjaan
3.      Penyelesaian Kasus / tindak Pidana Ketenagakerjaan
VII.     Program PenguranganPekerja Anak dalam rangka mendukung Program keluarga     Harapan(PPA-PKH).
VIII.    Program  Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
IX.       Program Pelatihan Berbasis Kompetensi,berbasis masyarakat dan pengembangan produktivitas
X.         Program Keluarga Harapan (PKH)
v         AGENDA KEGIATAN  2012

1.        Pendataan Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
2.        Rekrutmen calon pendamping  PKH
3.        Rekruitmen calon Pendamping dan Penerima manfaat  PPA-PKH dan pelaksanaannya
4.        Monitoring  Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi dan Jamsostek
5.        Rekritmen  Peserta Pelatihan bagi Anak Putus Sekolah
6.        Pelaksanaan kegiatan Teknologi Tepat Guna
7.        Pelaksanaan Kegiatan Padat karya produktif
8.        Sinergitas pendataan Hubungan industrial dan Jamsostek

v  DATA  DAN  INFORMASI
1.        Pendaftaran dan Seleksi Rekrutmen calon pendamping  PKH Tahun 2012
2.        Pendaftaran dan Seleksi Rekruitmen calon Pendamping dan Penerima manfaat  PPA-PKH Tahun 2012

Minggu, 04 Maret 2012

DAFTAR NAMA - NAMA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN REKRUTMEN TENAGA KERJA
BULAN PEBRUARI 2012






NO NAMA PERUSAHAAN JUMLAH
TENAGA KERJA
JABATAN
YANG DIBUTUHKAN
SYARAT
LK PR
1 Hotel Quality   2 - Front Office - Wanita max 25 tahun, single dan tinggi 160 cm
          - Pendidikan SMU
          - Berpenampilan menarik dan berbadan sehat
          - Menguasai Bahasa Inggris
          - Menguasai Komputer, WS dan exel
           
        - Accountant - Pria/Wanita max 45 tahun
          - Pendidikan S II Akuntansi
          - Berbadan sehat
          - Menguasai Komputer, WS dan exel
          - Pengalama min 1 thun di bidang akuntansi
           
        - Technician /Mechanic - Pria max 30 tahun
          - Pendidikan STM/SMK
          - Berbadan sehat
          - Menguasai bidang listrik dan mesin
           
           
2 PT. Sinas Gorontalo Berlian Motors     - Salesman - Pria/Wanita min 20 tahun
  Jl. R.A Kartini No. 28     - Mekanik / Teknisi - Pendidikan (SLTA berpengalaman) serta D3/S1
        - Sales Supervisor - Memiliki kendaraan sendiri
          - Memiliki pengalaman dalam bidang otomotif
          - Sehat, jujur, ulet, penuh tanggung jawab
          - Dapat bekerja sesuai target / menyukai tantangan
           
3 Bank Sinarmas Tbk Cab. Gorontalo     Management Trainee - Pria/Wanita max 25 tahun, single
  Jl. Agus Salim No. 11       - Bersedia di tempatkan di seluruh Indonesia
  Telp. 0435 - 822210       - Bersedia dengan ikatan dinas
          - Pendidikan min S1 dengan IPK 3.00 dari 4.00
          - Berpenampilan dan berkepribadian menarik 
           
4 PT. GIM 30   - Teknisi - Pria/Wanita 
  Jl. Durian No. 2 Huangobotu 10   - Surveyor - Fotocopy KTP 1 lmbar
    2   - Gudang - Fotocopy ijazah terakhir 1 lmbar
    5   - SPV - Phas Photo 3 x 4 (2) lembar
    2   - Office Boy  
           
5 PT. Jumbo Power Internasional     - Salesman - Pendidikan min SMU
  Jl. Kasuari Baru Kota Gorontalo       - Diutamakan belum menikah
          - Memiliki kendaraan sendiri & SIM C
          - Diutamakan yang berpengalaman min. 1 tahun
           
        - Administrasi - Pendidikan min SMU
          - Diutamakan belum menikah
          - Diutamakan yang berpengalaman min. 1 tahun
           
        - SPG - Pendidikan min SMU
          - Diutamakan belum menikah
          - Berpenampilan menarik & tinggi min 155 cm
           
6 Columbia     - Sales - Pria/Wanita, max 28 tahun 
        - Sales Counter - Berorientasi pada target penjualan
        - Tenaga Penjual  
           
7 Sony Service        
  Jl. Agus Salim (samping Hotel Oasis) 6   - Tenaga Pemasangan Parabola - Laki - laki, Pendidikan STM
  Telp. 0435 - 827825 1   - Office Boy  
           
8 PT. Srikandi Inti Lestari     - Administrasi  
  Jl. Rambutan No. 35     - Marketing  
        - Buruh Pabrik  
        - Salesman  
        - Satpam  
        - Office Boy  
        - Sekretaris  
        - Sopir  
           
9 Hotel Astro Palace     - Bagian Restaurant - Pria/Wanita lulusan SMK Tata Boga/
  Jl. HB Jassin Kota Gorontalo         perhotelan
           
10 Cahaya Phone       - Bisa mengoperasikan handphone
  Jl. Budi Utomo No. 3        - Punya semangat kerja tinggi
  Telp. 0435 - 827098       - ijazah terakhir minimal SLTA/SMK
          - Penampilan menarik
           
11 PT. Borwita Citra Permai     - Sales Motoris - ijazah terakhir minimal SLTA/SMK
  Jl. Jeruk No. 10       - Pria  max 30 tahun 
          - Berorientasi pada target penjualan
          - Diutamakan yang berpengalaman min. 1 tahun
          - Mengvuasai area Gorontalo dan Marisa
           
        - Administrasi - Pria  max 30 tahun 
          - Min D1 dan IPK 2.85
          - Menguasai Microsoft office dan Internet
          - Detail dan mampu menangani keuangan
          - Diutamakan yang berpengalaman min. 1 tahun