Informasi Pasar Kerja Penyedia Lowongan Kerja

Informasi Pasar Kerja harus mampu menyediakan informasi atau data yang berkaitan dengan pencari kerja lengkap dengan kualifikasinya dan lowongan kerja lengkap dengan kondisi dan syarat jabatanya

Kamis, 11 Oktober 2012

Pernyataan Menakertrans Terkait Tuntutan Demo Pekerja/buruh soal Outsourcing, Pengupahan dan Jaminan Sosial

Tentu kita menyambut baik aspirasi yang berkembang yang telah menjadi isu sentral terjadinya demo maupun unjuk rasa para buruh dan serikat buruh hari ini. Semua sudah didialogkan selama beberapa bulan bahkan terakhir kemarin dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh untuk bersama-sama mencari solusi menyangkut outsourcing dengan tepat, cermat dan tidak membahayakan ekonomi nasional kita.

Ada 3 item penting yang akan menjadi pertimbangan kita. yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh di outsourcingkan,

Pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Ssedangkan pekerjaan tambahan ini didalam undang-undang antara lain ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan, Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang,

Sejak hari ini kepada gebernur, bupati kita minta untuk menertibkan untuk mulai secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.

Dengan demikian pada waktu yang akan datang kita akan atur lebih detil dengan Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.

Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain 5 pekerjaan itu.

Jika perusahaan tidak mematuhi? ada 2 langkah, yang pertama semua pekerjaan yang dikelola perusahaan outsourcing harus melakukan registrasi ulang kepada gubernur melalui ijin baru sehingga yang tidak melaksanakan ijin baru tidak bisa operasi,

Kedua kalau ada pelanggaran maka perusahaan itu bisa dicabut ijinnya.

Terkait upah, untuk kebutuhan penetapan upah 2013 supaya mengacu pada hasil survey yang dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan daerah, kita minta kepada gubernur, bupati, walikota supaya terlibat lebih pro aktif dalam survey yang subjektif sesuai dengan kebutuhan menuju kebutuhan kehidupan layak.

Oleh karena itu survey itu dan sebelum memutuskan melalui SK gubernur benar-benar sudah di uji secara terbuka baik melibatkan pengusaha, apindo dan para buruh.

Untuk jaminan sosial yang dikoordinatori oleh Kemenkes salah satu poin yang masih belum tuntas adalah soal jaminan kesehatan iuran dari para pekerja. Kita akan segera tuntaskan melalui menteri kesehatan pembicaraan bersama para pengusaha dan kita akan bawa pembicaraan ini pada LKS Tripartit juga supaya perintah undang-undang SJSN tentang iuran bisa betul-betul bersifat adil. Semua warga negara masuk didalam penanganan BPJS. Jaminan pensiun nanti BPJS tenaga kerja penggantinya Jamsostek tahun 2015.

Kapan diterapkannya ? Kita butuh masa transisi ini untuk meratakan aturan baru yang mengatur pelarangan outsourcing diluar pekerjaan utama itu mungkin harus butuh waktu kira-kira 1 tahun secepat-cepatnya bisa 6 bulan sejak kita tetapkan, mungkin minggu ini baru kita tetapkan,

Yang kedua perlu dicatat ini bukan pengalihan pekerjaan misalnya beberapa pekerjaan yang sifatnya periodik, temporer itu lain lagi, ini terutama khusus menyangkut perusahaan pengerah tenaga kerja.

Untuk 2013 saya sudah sampaikan kepada pimpinan-pimpinan organisasi buruh, selalu gunakan peraturan yang ada tetapi semua itu sangat bergantung pada hasil survey lapangan. Kalau komponen tetap 60 Cuma jumlah akhir dari hasil penetapan upah minimum bergantung pada survey lapangan.

Kesepakatannya demo ini kan mau dilaksanakan 5 hari, akhirnya kita sepakat 1 hari. Memang ini butuh waktu transisi, para pekerja juga sabar, para pengusaha harus menyiapkan diri, semua mengacu undang-undang. Jadi semua pimpinan serikat buruh sudah sepakat pada dasarnya pengaturan outsourcing dikembalikan pada undang-undang 13.

Akan diperkuat pengawasan, dan akan di registrasi sehingga yang melanggar dan tidak sesuai aturan akan dicabut ijinnya.

Sejak Juli tahun lalu kita sudah membuat edaran inventarisasi sejenis kegiatan lalu berapa perusahaan yang melaksanakan outsourcing, berikutnya butuh waktu mendeteksi jumlah tenaga kerja yang terserap di wilayah kerja outsourcing, setelah itu butuh lagi penyisiran, dan tidak ada kegiatan ekonomi yang stack, memang butuh proses dan waktu, tidak bisa mendadak karena ada proses-proses peralihan kerja sama kedua belah pihak perdata yang harus dihormati.

Pusat Humas Kemnakertrans