Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran
Bersama.
SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans
Muhaimin Iskandar pada tanggal 19 Juli 2012 dan ditujukan kepada para
Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
“Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan
menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan
pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan, “ kata
Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada
Senin (23/7).
Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk
memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari
Raya Keagamaan.
“ Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa
pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan
agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di
tempat kerja, “kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus
dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja,, setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara
terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut
adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus
menerus atau lebih mendapat THR sebesarl satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara
terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara
proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua
belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan
dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
Bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang
dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB
tersebut.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun
oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan
masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari
Raya Keagamaan, tegas Muhaimin.
“Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan
menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan
pembayaran THR tepat waktu, kata Muhaimin.
Surat edaran soal THR dan himbauan mudik lebaran bersama ini ditembuskan
kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum Dpp Konfederasi
Serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawan di
bidang Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia.
Pusat Humas Kemnakertrans